sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut proses PT TAU kecipratan proyek bansos Covid-19

KPK periksa staf perusahaan Imanuel Tarigan sebagai saksi untuk tersangka JPB.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 05 Jan 2021 06:43 WIB
KPK usut proses PT TAU kecipratan proyek bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usut proses PT Tigapilar Argo Utama (TAU) mendapatkan proyek bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial. Penyelisikan dilakukan dengan memeriksa staf perusahaan itu, Imanuel Tarigan.

Adapun keterangan Imanuel, kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap proyek bantalan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB).

"Imanuel Tarigan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBP dan kawan-kawan. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ucap Ali, Senin (4/1) malam.

Pada kasus bansos Covid-19, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam operasi senyap komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid