sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut proyek Sulsel yang digarap Agung Sucipto

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 03 Apr 2021 08:33 WIB
KPK usut proyek Sulsel yang digarap Agung Sucipto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proyek yang dikerjakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS), dan diduga atas rekomendasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa 4 saksi di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (1/4).

Keempat orang yang diperiksa, yakni mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A. Sappewali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Rudy Djamaluddin; Plt. Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra; dan ajudan (aide de camp/adc) Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri. Mereka diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel 2020-2021.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, red)," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/4).

Sementara itu, seorang saksi tak memenuhi panggilan tersebut dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan kembali pemanggilannya. Dia adalah Abdul Rahman, pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto, sebagai tersangka. Penetapan ketiganya dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangkakan dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni diserahkan pada akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid