sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut transaksi keuangan Nurdin Abdullah

Penyelisikan dilakukan lewat saksi M Ardi selaku pegawai BUMN, Kamis (25/3).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Mar 2021 11:00 WIB
KPK usut transaksi keuangan Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi keuangan tersangka dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah (NA). Penyelisikan dilakukan lewat saksi M Ardi selaku pegawai BUMN, Kamis (25/3).

"M Ardi dikonfirmasi antara lain, terkait dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan tersangka NA," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Nurdin merupakan Gubernur Sulsel nonaktif. Bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Dalan pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil wiraswasta Imelda Obey, sebagai saksi. Kepada yang bersangkutan, KPK mengonfirmasikan kedekatannya dengan Nurdin.

"Untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel sekaligus dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka NA," kata Ali.

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid