sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK wacanakan panggil paksa 3 tersangka mafia kasus MA

Menyusul ditolaknya permohonan praperadilan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra oleh PN Jaksel.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 23:03 WIB
KPK wacanakan panggil paksa 3 tersangka mafia kasus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang pemanggilan paksa terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lantaran permohonan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak.

Pertimbangan lain, bekas Sekretaris MA, Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; mengabaikan tiga panggilan pemeriksaan. Pada 3, 7, dan 9 Januari 2020. Pun takada alasan mangkir.

"Setelah pascaputusan tadi, penyidik nanti akan melakukan tindakan-tindakan penyidikan dan tentunya ini, bagian dari strategi penanganan perkara. Kami tidak bisa sampaikan apa yang akan dilakukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/1).

Hakim tunggal PN Jaksel, Ahmad Jaini, menolak permohonan praperadilan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Pertimbangannya, penetapan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fikri melanjutkan, pemanggilan paksa dapat dilakukan karena ketiganya tak memenuhi panggilan penyidik. Karenanya, mereka diimbau kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Sekali lagi, kami mengimbau kepada para saksi dan tersangka kooperatif. Terkait dengan penanganan tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," tuturnya.

Tindakan memanggil paksa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyinya, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama Resky diduga menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dari Hiendra. Nilainya Rp46 miliar.

Sponsored

Nurhadi pun diduga menerima uang dari berbagai sumber. Seperti dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012. Antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, meminta pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lahan milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara (Jakut) ditangguhkan. Lalu, diminta Hiendra menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Guna memuluskan rencananya, Hiendra diduga memberikan uang Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang dilakukan bertahap. Mencapai 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang dilakukan agar tak dicurigai penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi tergolong besar.

Terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima pemberian karena layanannya berupa uang sebesar Rp12,9 miliar via Resky. Diterima dalam rentang waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Fulus diperuntukkan memuluskan penanganan perkara sengketa lahan pada tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid