KPPU janji tindak mafia alkes
Diduga ada praktik dominasi pengadaan alkes oleh mafia
Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Guntur Saragih bakal menindaklanjuti dugaan dominasi mafia dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Covid-19.
"Jika memang ditemukan pelanggaran persaingan usaha dalam hal impor alat kesehatan, tentunya kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Guntur, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/4).
Diketahui, dugaan praktik dominasi pengadaan alkes dilakukan oleh mafia pertama kali digukirkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dia menyebut, 90% alat kesehatan merupakan impor.
Kendati demikian, Guntur mengaku belum menerima informasi tersebut secara langsung oleh Kementerian BUMN. Namun, dia meminta pihak yang menemukan bukti pelanggaran bisa diberikan kepada KPPU.
"KPPU berharap Kementerian BUMN dapat memberikan fakta dan bukti ke KPPU. Hal ini juga berlaku untuk berbagai pihak," ujar Guntur.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut telah terjadi dominasi pengadaan alat kesehatan oleh mafia. Namun, dia tidak menyebut lebih detail mafia yang dimaksud.
Kendati didominasi oleh mafia, Erick menilai praktik tersebut dapat dilawan dengan cara membangun industri alat kesehatan di dalam negeri. Hal itu disampaikan Erick dalan konfrensi pers yang digelar secara virtual dari RS Pertamina Jaya, pada Kamis (16/4).
Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan relaksasi untuk proses impor bahan baku alat kesehatan (alkes) dan farmasi, agar industri dalam negeri dapat mempercepat produksi untuk menangani Covid-19.
Presiden Jokowi menginginkan ketersediaan bahan baku alat kesehatan, obat-obatan dan bahan baku farmasi lainnya di tengah situasi pandemi Covid-19 harus dipastikan cukup.
Pasalnya, saat ini terdapat 213 negara di dunia yang terdampak pandemi Covid. Oleh karena itu, banyak negara di dunia saling memperebutkan pasokan alat kesehatan dan barang farmasi guna mengatasi wabah penyakit yang menyerang saluran pernafasan itu.