KPU dan KPK masuk dalam kategori wajar dengan pengecualian
BPK merinci empat kementerian dan lembaga keuangan dalam kategori wajar dengan pengecualian (WDP).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut masih ada laporan keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) yang bermasalah. Empat kementerian dan lembaga masuk dalam kategori opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara merinci, empat kementerian dan lembaga yang mendapat opini WDP.
Rinciannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Sementara itu, satu laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) yang tidak mendapatkan pendapat apapun atau disclaimer dari BPK disematkan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Sesuai dengan yang kami sebutkan, lima LKKL belum memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK," kata Moermahadi pada Selasa (28/5).
Ia merinci permasalahan lima LKKL terbilang beragam. Hanya saja persoalannya terkait laporan pertanggungjawaban masing-masing.
Misalnya: persoalan kas dan setara kas, urusan belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, aset tetap, persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tak berwujud.
Moermahadi melanjutkan, permasalahan lima LKKL tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018 terhadap Standar Akutansi Pemerintahan.
BPK mencatat jumlah LKKL yang mendapat WTP bertambah tahun lalu. Pada 2017, hanya ada 79 LKKL dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mendapat predikat WTP. Untuk laporan tahun 2018, jumlahnya meningkat jadi 81 LKKL dan satu LKBUN.
"Angka ini kira-kira mencapai 95% dari total 87 laporan keuangan yang diaudit oleh BPK," pungkasnya.