sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU: Kedaluwarsa, gugatan keponakan Prabowo patut ditolak

Gugatan yang diajukan Rahayu Saraswati juga dinilai berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 16 Jul 2019 15:32 WIB
KPU: Kedaluwarsa, gugatan keponakan Prabowo patut ditolak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang diajukan calon legislatif (caleg) Gerindra bernama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) keponakan Prabowo Subianto ini dinilai telah kedaluwarsa karena melewati tenggat waktu pengajuan.

"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu permohonan baru pada 31 Mei 2019. Padahal, sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di ruang sidang panel I, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/7).

Menurut Absar, permohonan caleg dapil DKI Jakarta III juga dinilai merupakan sengketa perolehan suara partai politik. Karena itu, kata Absar, KPU patut dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon dalam putusan sela nanti.

Pihak KPU menilai anggota DPR RI periode 2014-2019 yang kerap disapa Saras ini tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu.

Sponsored

Absar juga mempersoalkan pihak Saras yang tidak menyelesaikan sengketa atas dugaan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pileg 2019 di dapil DKI Jakarta III di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan Bawaslu," ujar Absar.

Dalam permohonannya, Saras juga menyampaikan kehilangan 29.556 suara di dapilnya, sehingga membuatnya gagal memperpanjang jabatan di kursi dewan. KPU menetapkan jumlah perolehan suara yang didapatnya sebanyak 344.131. Dalam perhitungan Saras, dia memperoleh 373.687 suara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid