sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU minta MK tolak dalil permohonan soal pelanggaran TSM

Kuasa Hukum KPU menilai Tim Hukum Prabowo tidak mampu menjelaskan adanya pelanggaran kecurangan bersifat TSM.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 18 Jun 2019 12:15 WIB
KPU minta MK tolak dalil permohonan soal pelanggaran TSM

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menyebut ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. 

Ali menilai pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak mampu menjelaskan adanya pelanggaran kecurangan yang bersifat TSM. Begitu juga dengan permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf atas enam pelanggaran. 

Pertama, ketidaknetralan ASN (aparatur sipil negara), polisi dan intelijen. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum. 

Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam, pembatasan kebebasan pers dan media.

Sponsored

"Pemohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran dengan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya. Apakah bentuk-bentuk pelanggaran tadi telah memberikan dampak secara nyata yang memengaruhi para pemilih pada suatu wilayah, sehingga pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihannya, yang melanggar asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber)," papar Ali dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(18/6).

Selain itu, Ali mengatakan Tim Hukum Prabowo-Sandi juga tidak mempu merumuskan bagaimana dampak atau pengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden di Pilpres 2019.

"Dengan demikian dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran yang bersifat TSM atas enam bentuk pelanggaran dimaksud tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. Sehingga, dalil pemohon mengenai hal ini haruslah ditolak atau dikesampingkan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid