sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU: MK tumbangkan narasi 02 soal kecurangan penyelenggara

"Hampir semua tuduhan terhadap KPU tidak terbukti."

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 27 Jun 2019 18:26 WIB
KPU: MK tumbangkan narasi 02 soal kecurangan penyelenggara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menilai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah cukup adil dalam menyikapi tuduhan pihak Prabowo-Sandi yang ditujukan kepada lembaganya. Penolakan MK terhadap dalil gugatan yang ditujukan kepada KPU, menumbangkan narasi kubu pasangan calon 02 yang meragukan netralitas KPU. 

"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan mahkamah cukup adil bagi KPU. Tuduhan-tuduhan bagi KPU memang dinarasikan dengan baik, tapi kemudian di akhir, hampir semuanya tuduhan-tuduhan itu tak terbukti," kata Pramono di sela persidangan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurutnya, sejauh ini dalil-dalil yang diajukan kubu 02 telah terbantahkan di persidangan. Hal tersebut terjadi karena dalil-dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. 

"Video-video yang didalilkan pemohon membuktikan keberpihakan penyelenggara ternyata tak diperkuat bukti lain, sehingga tak jelas oleh siapa. Di TPS mana, desa mana, dan korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon gimana," katanya.

Salah satu bentuk kecurangan yang dituding pihak Prabowo-Sandi dilakukan pihak KPU adalah terjadinya kecurangan dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng). 

Dalam persidangan, pihak pemohon mengajukan dalil terjadinya kecurangan yang menyebabkan pasangan calon 02 kehilangan suara sebanyak 2.871 suara dalam sehari. Kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut perolehan suara mereka berubah dari 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Sementara itu, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut semula berjumlah 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, bukti video yang diajukan hanya berisi narasi yang bercerita adanya akun Facebook yang menarasikan penambahan dan pengurangan suara pasangan calon kedua kubu.

Sponsored

"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.

Menurut Pramono, proses yang terjadi dalam persidangan MK telah memberi kesempatan sama bagi semua pihak. Pemohon, termohon, pihak terkait, dan pihak pemberi keterangan, sama-sama diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan.

"Paling penting bagi KPU memberikan ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini muncul bahwa KPU secara terstruktur menjadi bagian tim pemenangan salah satu paslon, atau memenangkan paslon," ucap Pramono menuturkan.

Dia juga mengatakan, KPU segera merespons putusan MK apa pun hasilnya. "Kami akan langsung tindak lanjuti dengan rapat pleno. Tergantung putusannya apa. Diterima atau ditolak, kami harus mempersiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid