sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU RI anulir seleksi uji kelayakan calon anggota KPU Lebak

Sebagai gantinya, KPU RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis (24/1).

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 23 Jan 2019 13:46 WIB
KPU RI anulir seleksi uji kelayakan calon anggota KPU Lebak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganulir hasil seleksi calon anggota KPU Lebak yang sudah dikeluarkan Tim Panitia Seleksi (Timsel). KPU RI juga membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU Banten terhadap calon komisioner KPU Lebak.

Sebagai gantinya, KPU RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis (24/1).

Berdasarkan lampiran dokumen yang dikeluarkan KPU RI perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2019-2024, sepuluh nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit and proper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim seleksi dan KPU Banten menghilang, digantikan sembilan kandidat yang dinyatakan layak mengikuti uji kelayakan ulang oleh KPU RI.

"Ada yang tidak lulus psikotesnya, lima peserta hasil psikologinya tidak layak," kata Komisioner KPU Banten Iim Rohimah saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Ketua KPU RI Arief Budiman melalui surat dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menegaskan, KPU RI membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019 di KPU RI.

Sementara Ketua Timsel KPU Lebak Ihksan Ahmad menyayangkan adanya pembatalan hasil dari seleksi yang sudah dilaksanakan sejak awal oleh panitia seleksi dan KPU Banten. “Kami menolak hasil koreksi dan fit and proper test  ulang oleh KPU RI,” kata Ikhsan Ahmad saat dikonfirmasi.

Ikhsan mengklaim hasil seleksi dan fit and proper test yang dilakukan panitia seleksi sudah benar dan dikawal oleh KPU Provinsi Banten. KPU RI sendiri telah merekomendasikan pelaksanaan fit and proper test terhadap 10 kandidat yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi. “KPU RI membatalkan fit and proper test yang sudah jelas dilaksanakan atas perintah mereka sendiri,” ucapnya.

Untuk diketahui, panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti fit and proper test diantaranya adalah, Agus Sugama, Ahmad Saparudin, Deden Kurniawan, Encep Supriatna, Jajat Nugraha, Lita Rosita, Ni’matullah, Puadudin, Ubaedillah dan Yayan Hendayana.

Sponsored

Namun 21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10 kandidat yang sudah mengikuti fit and proper test  pada 3 Januari 2019. Sekaligus mengundang sembilan kandidiat yang layak mengikuti uji kelayakan pada 24 Januari 2019. Mereka adalah, Ace Sumirsa Ali,  Agus Sugama, Endang Mahdar, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Haer Bustomi, Ni’matullah, Aipi dan Lita Rosita

Berita Lainnya
×
tekid