sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU siapkan data proses penggantian caleg PDIP untuk KPK

KPU menyatakan siap menyerahkan seluruh data yang diperlukan KPK dalam mengungkap kasus yang menjerat komisioner Wahyu Setiawan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Sabtu, 11 Jan 2020 10:55 WIB
KPU siapkan data proses penggantian caleg PDIP untuk KPK

Komisi Pemilihan Umum menyatakan kesiapan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menuntaskan pengungkapan kasus suap yang menjerat salah satu komisioner, Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen berisi data yang diperlukan penyidik KPK.

"Sudah saya siapkan, saya kumpulkan semua ini, bagian dari yang menjawab data itu nanti. Misalnya, siapa sih yang (harus duduk, dapat kursi legislatif), saya siapkan data perolehan kursi dan suaranya," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (10/1).

Menurutnya, KPU akan memberikan data komprehensif terkait mekanisme pergantian calon legislatif terpilih, yang menjadi latar belakang kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan. Termasuk jawaban-jawaban KPU dalam setiap rapat pleno yang membahas permohonan pergantian antar-waktu atas nama Harun Masiku, yang diajukan oleh PDIP.

"Sudah saya siapkan semua, tinggal nanti dalam proses penyidikan KPK butuh apa, kalau memang data itu ada di KPU, kami akan berikan," ucapnya.

Selain dokumen berisi data yang diperlukan KPK, Arief mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan dokumen kronologis kasus tersebut. KPU akan memberikan laporan ihwal kasus tersebut kepada Presiden, DPR, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (8/1). Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku, menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW)

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, tersangka yang ditetapkan adalah Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). 

Sedangkan sebagai sebagai pihak pemberi suap adalah kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid