sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kreator hoaks server KPU diundang timses Prabowo-Sandi

Tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Jun 2019 19:03 WIB
Kreator hoaks server KPU diundang timses Prabowo-Sandi

Polisi menangkap kreator berita bohong alias hoaks server Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah didesain untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2019. Tersangka berinisial WN itu ditangkap di Jalan Mangunrejen RT 01 RW 01 Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6) lalu. 

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan WN berprofesi sebagai pengajar di dua perguruan tinggi di Solo. WN ditangkap karena menyatakan server KPU di-setting untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf dengan raupan suara sebesar 57%. Pernyataan itu direkam dalam sebuah video dan diviralkan di media sosial. 

Menurut Ricky, tersangka WN sempat diundang tim informasi dan teknologi (IT) salah satu paslon di kediaman eks Bupati Serang untuk membahas server KPU. Saat diminta berbicara terkait itu, WN mengklaim server KPU telah di-setting meskipun sama sekali tidak memiliki bukti. 

"Pelaku mengakui bahwa saat itu dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten," ujar Ricky di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Ricky tidak mau merinci tim sukses paslon mana yang mengundang WN untuk berdiskusi. Namun demikian, mantan Bupati Serang Taufik Nuriman sebelumnya mengungkapkan acara diskusi yang dihadiri WN itu digelar oleh timses pasangan Prabowo-Sandi. 

Dari tangan WN, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam, dua SIM card dan dua buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Menurut Ricky, tersangka akhirnya terlacak keberadaannya karena menarik uang dari mesin ATM. 

"Dia sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah di sekitar Jakarta kemudian kembali ke Solo karena rumahnya memang ada di Solo," jelas Ricky. 

WN dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp750 juta.

Sponsored

Selain WN, polisi juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial EW dan RD. Kedua tersangka membantu memviralkan hoaks tersebut di media sosial Facebook dan Twitter.

Berita Lainnya
×
tekid