sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi lengkap kasus suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Sep 2019 05:01 WIB
Kronologi lengkap kasus suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Selain Yani, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, serta seorang swasta bernama Robi Okta Fahlevi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring giat operasi senyap pada Senin (2/9) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan giat operasi tangkap tangan (OTT) itu bermula saat tim penindakan KPK mendapat informasi tentang adanya penyerahan uang dari Robi kepada Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar.

"Diduga uang itu komitmen fee sebesar 10% dari proyek di Dinas PUPR Kabupaten Enim," ujar Basaria, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Pada Senin (2/9), tim penindakan KPK menciduk Robi dan Elfin di sebuah Restoran Mie Ayam Palembang saat hendak melakukan penyerahan uang. Dari tangan keduanya, KPK mengamankan uang sebesar US$35.000.

Selanjutnya, KPK bergerak ke kantor Ahmad Yani. Saat itu, tim penindakan mengamankan Bupati Kabupaten Muara Enim serta sejumlah dokumen. Saat itu, KPK langsung memboyong ketiganya ke Gedung Merah Putih KPK secara terpisah.

Konstruksi Perkara

Sponsored

Lebih jauh, Basaria mengatakan konstruksi perkara itu berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ingin melakukan pengadaan proyek pembangunan jalan pada awal 2019. KPK menduga, Ahmad Yani meminta fee terkait proyek tersebut. Selain itu, dia juga diduga telah menginstruksi proses pengadaan tender proyek tersebut melalui Elfin.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," terang Basaria.

Robi yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor bernama PT Enra Sari bersedia memberikan commitment fee sebesar 10%. Saat itu, dia mendapat 16 paket pekerjaan dengan total sebesar Rp130 miliar.

"Pada 31 agustus 2019 EM (Elvin Muhtar) meminta kepada ROF (Robi Okta Fahlevi) agar menyiapkan uang pada Senin dalam pecahan dolar sejumlah lima kosong kosong," ucap Basaria.

Dikatakan Basaria, lima kosong kosong itu merupakan istilah para tersangka dalam menyebut jumlah uang yang telah disepakati. Memang jika dikalkulasikan ke dalam bentuk rupiah, US$35.000 itu setara dengan Rp500 juta.

"Selain penyerahan uang US$35.000 ini, Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Basaria.

Jika ditotal, aliran dana yang telah diterima oleh Bupati Muara Enim dalam proyek tersebut sebesar Rp13,49 miliar.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid