sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi penembakan pria di Sampang, dipicu dari jawab tantangan

Seorang pria di Sampang tewas usai mengunggah sebuah video di Facebook.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 28 Nov 2018 18:52 WIB
Kronologi penembakan pria di Sampang, dipicu dari jawab tantangan

Penyebab tewasnya seorang pria di Sampang, Madura, bernama Subaidi yang ditembak oleh pelaku bernama Idris Afandi diduga dilatari karena sebuah unggahan video di Facebook. Diketahui, video yang diunggah Subaidi menampilkan pernyataan Habib Bahar sembari mengacungkan sebilah senjata tajam.

“Video yang semula diunggah korban terkait pernyataan Habib Bahar sambil memegang senjata tajam. Dalam video itu Habib Bahar mengatakan 'Siapa pendukung Jokowi yang ingin merasakan pedang ini',” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu, (28/11).

Dedi mengungkapkan, unggahan video itu kemudian dikomentari oleh akun Facebook atas nama Idris Afandi. Idris menuliskan, “saya pingin merasakan tajamnya pedang Habib Bahar tersebut”.

Tak lama setelah menuliskan komentar itu, Idris kemudian didatangi anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Ustad Bahrud. Kedatangan Ustaz Bahrud untuk menanyakan kebenaran komentar Idris di Facebook.

Kepada Ustaz Bahrud, Idris menyangkal menuliskan komentar di sebuah video yang diunggah di Facebook itu. Kata Idris, yang menuliskan komentar tersebut bukan dirinya. Sebab, Idris telah menjual ponselnya. Kemudian Idris mengaku akun Facebook miliknya belum ditutup di ponsel yang telah dijualnya itu.

Dari kejadian itu, Idris mencoba mendatangi rumah Subaidi bermaksud untuk mengklarifikasi akan komentarnya di video yang telah diunggah korban. Namun, ketika itu tersangka tidak bertemu dengan Subaidi, melainkan tersangka bertemu mertua korban yang perempuan. Idris pun akhirnya memutuskan pulang.

Ketika hendak pulang, Dedi menjelaskan, keduanya berpapasan motor di sebuah pasar. Saat itulah Idris menabrakkan motornya ke motor Subaidi hingga keduanya terjatuh. Tak lama kemudian Idris menyabetkan pisau ke arah dada Subaidi yang ketika itu langsung menghindar.

"Saat mundur tersebut tersangka Idris mengambil senjata api yang disimpan di dalam kantong samping sebelah kanan," ujarnya. 

Sponsored

Pelaku pun tanpa piker panjang langsung menembak korban. Subaidi akhirnya tewas dengan peluru bersarang di bagian dada kirinya. Tak lama setelah penembakan itu, Idris pun ditangkap polisi beserta barang bukti senjata api rakitan dan kendaraan sepeda motor yang digunakannya saat membunuh korban.

Atas perbuatannya, Idris dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor : 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur  hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid