sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi pemberian suap ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Giat operasi senyap di Sidoarjo itu berawal dari adanya informasi akan ada penyerahan sebuah uang suap terkait proyek infrastruktur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jan 2020 08:07 WIB
Kronologi pemberian suap ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain Saiful, KPK juga menetapkan tersangka pada lima orang lainnya. Masing-masing di antaranya Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Kemudian, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/1) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, menerangkan giat operasi senyap di Sidoarjo itu berawal dari adanya informasi akan ada penyerahan sebuah uang suap terkait proyek infrastruktur. Kemudian, tim penindakan KPK bergerak dan mengamankan Ibnu, Totok, dan Iwan di pelataran rumah dinas Saiful. Dari tangan Ibnu, KPK mengamankan uang sebesar Rp259 juta.

"Setelah itu, KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful Ilah) dan ajudannya B (Budiman) di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Tak berhenti sampai di situ, KPK kemudian mengamankan Sunarti di rumahnya. Dari tangan Sunarti, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Selanjutnya, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Judi dan menyita uang sebesar Rp229 juta.

Lalu, giliran dua staf Ibnu yakni, Siti Nur Findiyah dan Suparni yang diamankan KPK di kantornya. Dari tangan keduanya, KPK menyita uang sebesar Rp750 juta. Total, pihak yang diamankan KPK berjumlah 11 orang.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1,8 miliar. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," ujar Alex.

Sponsored

Konstruksi perkara dugaan suap itu, bermula ketika Ibnu selaku salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk sejumlah proyek tak mendapat jatah proyek yang akan digarap, lantaran terdapat proses sanggahan dalam pengadaannya. Adapun proyek yang akan digarap ialah Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.

Kendati terdapat proses sanggahan, Ibnu meminta kepada Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut. Bahkan, dia turut meminta dimenangkan dalam proyek jalan itu.

Namun dalam perkembangannya, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.

Pemberian oleh Ibnu dilakukan secara bertahap. Sanadjihitu menerima Rp300 juta pada akhir September 2019. Uang tersebut oleh Sanadjihitu kemudian diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019 sebanyak Rp200 juta.

Selanjutnya, Ibnu juga memberikan uang kepada Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp240 juta. Kemudian Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo diberikan Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Sebagi pihak yang diduga penerima, Saiful, Sunarti, Judi dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid