sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KASAD copot Dandim Kendari karena istrinya nyinyiri Wiranto

Istri dua anggota TNI AD mengunggah kicauan di media sosial terkait insiden penyerangan Menko Polhukam Wiranto.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Okt 2019 23:14 WIB
KASAD copot Dandim Kendari karena istrinya nyinyiri Wiranto

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jendral Andika Perkasa menyampaikan institusinya sudah bertindak tegas terkait beredarnya suatu unggahan di sosial media.

Menurutnya, unggahan itu masih berkaitan dengan insiden penusukan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Disampaikan Andika, unggahan yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh IPDN dan LZ yang merupakan pasangan dari anggotanya. Menindaklanjuti hal tersebur, maka TNI AD telah membuat keputusan.

"Individu yang pertama merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Kemudian individu kedua adalah istri dari Sersan Dua Z," kata Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut dia, kedua orang tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, lembaganya mendorong proses penegakan hukum ke peradilan.

Sementara itu nasib Kolonel HS dan Sersan Dua Z dikatakan telah melanggar UU No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi, sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari," kata dia

"Begitu juga dengan Sersan Dua Z, telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin militer," sambung dia.

Sponsored

Kendati begitu, dia enggan membeberkan lebih jauh mengenai bagian yang dianggapnya melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Detailnya nanti proses hukum, tapi dari penelusuran awal itu sudah memenuhi," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid