sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Realignment FIR di wilayah udara Kepri, KSAU: Personel akan ditempatkan di SATCC

Kerja sama CMAC memiliki tujuan mencegah pelanggaran kedaulatan di masa depan, sekaligus mengikuti kesepakatan yang dicapai Januari 2022.

Bessam
Bessam Senin, 25 Apr 2022 18:51 WIB
Realignment FIR di wilayah udara Kepri, KSAU: Personel akan ditempatkan di SATCC

Pemerintah Indonesia dan Singapura, telah sepakat melaksanakan realignment flight information region (FIR)
di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Indonesia dan Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka Kerja Sama Sipil dan Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan atau Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC).

Kesepakatan tersebut bertujuan memberikan kepastian, terbukanya jalur komunikasi aktif, guna menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan Indonesia, serta menghadirkan kelancaran dan keselamatan penerbangan, baik pesawat sipil maupun militer yang melintas di wilayah Indonesia.

Terkait itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengungkapkan, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Fadjar mengatakan hal itu pada Seminar Nasional Sekkau A-III bertajuk "CMAC Post Indonesia-Singapore FIR Realignment Agreement" yang dipantau online, Senin (25/4).

KSAU juga menegaskan, Otoritas Penerbangan Singapura berkewajiban untuk mencegah kemungkinan pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing dan menginformasikan kemungkinan perilaku wilayah udara. 

“Tujuan (CMAC) untuk memberikan kepastian terbukanya jalur komunikasi aktif guna menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan,” ujar Fadjar. 

Kerja sama CMAC juga memiliki tujuan mencegah pelanggaran kedaulatan di masa depan, sekaligus mengikuti kesepakatan yang dicapai pada Januari 2022 tentang penataan kembali wilayah informasi penerbangan (FIR).

Dengan kesepakatan FIR, kedua negara juga telah menjalin kerja sama sipil-militer dalam manajemen lalu lintas udara (air traffic management/CMAC) atau manajemen lalu lintas udara.

Selain itu, kerja sama CMAC juga bertujuan untuk menciptakan kelancaran penerbangan bagi pesawat militer dan sipil yang melewati wilayah Indonesia.

Sponsored

“Mengingat pentingnya rumusan civil military cooperation in air traffic management, maka juga harus direncanakan secara tepat dan terukur serta dilaksanakan secara kolektif, kolaboratif, dan sinergi dari seluruh pihak,” tegas dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Komandan Kodiklatau Marsdya TNI Nanang Santoso menyampaikan, kedaulatan negara penuh dan ekslusif atas ruang udara di atas wilayah teritorial, merupakan prinsip utama yang mendasari seluruh sistem hukum udara nasional.

“Kedaulatan wilayah udara Indonesia merupakan salah satu isu strategis aspek pertahanan nasional seiring dengan masih banyaknya tingkat pelanggaran wilayah udara nasional, sebagai contoh pada 2021, dari data Koopsudnas tercatat 1.054 kali pelanggaran wilayah udara,” terang dia.

Berita Lainnya
×
tekid