sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI bela karyawan Viva yang dirumahkan

KSPI anggap tindakan merumahkan secara sepihak terhadap karayawan Viva cederai demokrasi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 30 Mei 2021 10:32 WIB
KSPI bela karyawan Viva yang dirumahkan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak PT. Viva Media Baru menghormati pekerja portal berita viva.co.id. KSPI mendesak manajemen Viva memperkerjakan kembali ketua, sekretaris, dan karyawan yang dirumahkan secara sepihak.

KSPI menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat, serta Konvensi ILO No 98 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama disebutkan, tidak boleh ketua dan sekretaris serikat pekerja dibebas tugaskan dengan tidak mendapatkan upah penuh. Terlebih. ada dugaan hal itu berkaitan dengan aktivitasnya dalam menjalankan tugas organisasi.

“Tindakan merumahkan secara sepihak yang dilakukan viva.co.id terhadap ketua dan sekretaris SPV dan beberapa karyawan yang lain secara sepihak oleh manajemen adalah tindakan yang melanggar hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (30/5).

Semestinya, jelas Iqbal, perusahaan media dan jurnalistik menjunjung hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis. Tindakan merumahkan secara sepihak mencederai demokrasi dan pelanggaran perilaku dan etika bisnis. KSPI mengecam cara-cara yang tidak mematuhi hukum perburuhan tersebut.

KSPI menolak keras jika dirumahkan dan potong gaji justru berakhir pada pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kita akan membawa kasus ini ke Ikatan Jurnalis Sedunia dan mengkampanyekannya di Sidang ILO. Terlebih lagi, masih banyak jurnalis yang hak-haknya sebagai pekerja media diabaikan. Jurnalis juga buruh. Karena itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi KSPI untuk bersolidaritas terhadap permasalahan perburuhan yang terjadi di industri media,” tutur pengurus pusat Governing Body ILO ini.

Sebelumnya, dengan alasan efisiensi akibat pandemi Covid-19, manajemen viva.co.id memutuskan merumahkan sejumlah karyawan. Keputusan ditetapkan tanpa melibatkan Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) sebagai serikat pekerja resmi yang tercatat di Sudinakertrans Jakarta Timur. Pengumuman disampaikan secara mendadak oleh pihak manajemen di hadapan jajaran manajer dan pengurus SPV pada Kamis (14/1).

Program efisiensi dijalankan selama enam bulan terhitung mulai 1 Februari 2021. Pekerja yang namanya masuk di dalam daftar tidak akan diberi tugas apapun. Sementara gaji dan THR mereka hanya akan dibayarkan 50%. Setelah enam bulan, perusahaan berjanji akan mengevaluasi, apakah program itu akan dilanjutkan atau tidak.

Proses pemanggilan karyawan berlangsung secara bertahap mulai dari 15 hingga 27 Januari 2021. Dalam rentang waktu itu, ada 21 karyawan yang dipanggil manajemen. Dari jumlah tersebut, paling tidak ada 11 karyawan yang menolak untuk dirumahkan.

Sponsored

SPV secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap program tersebut pada 31 Januari 2021. Namun, pada 1 Februari 2021, sebanyak 18 karyawan mendapat surel berisi pemberitahuan bahwa mereka telah resmi dibebastugaskan. Dua di antara karyawan itu adalah Setyo A. Saputro (Ketua SPV) dan Endah Lismartini (Sekretaris SPV dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia).

Selama tiga bulan berturut-turut, sejak Februari 2021 hingga April 2021, pekerja yang dirumahkan hanya menerima setengah dari upah yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Bahkan, pembayaran upah bulan Maret dan April juga mengalami keterlambatan tanpa ada pemberitahuan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid