sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI dan puluhan organisasi buruh ancam demo dan mogok

Buruh mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 27 Sep 2020 13:40 WIB
KSPI dan puluhan organisasi buruh ancam demo dan mogok

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi lain mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional. Jika, dalam beberapa hari ke depan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker) tak mengakomodir kepentingan buruh.

Untuk menekan itu, KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Gani Nena (KSPSI AGN), dan 32 federasi lain bakal menggelar aksi.  Bahkan, demonstrasi juga dilakukan dalam beberapa hari ke depan pembahasan RUU Cipker tak mengakomodir kepentingan buruh.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, unjuk rasa akan terjadi jika pembahasan yang dilakukan DPR masih terkesan terburu-buru guna memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020.

"Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (27/9).

Dalam aksi yang rencananya dilakukan di DPR dan DPRD seluruh Indonesia, imbuhnya, juga bakal dihadiri berbagai elemen masyarakat. Said menyebut, yang terkonfirmasi aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM dan lain-lain.

"Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipker," katanya.

Kendati demikian, Said mengatakan, KSPI mengapresiasi tujuh fraksi yang dalam daftar inventaris masalah (DIM) menyatakan untuk kembali kepada pasal-pasal di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"KSPI juga mengapresiasi pimpinan DPR dan Panja Baleg DPR yang tergabung dengan tim perumus bersama serikat buruh yang menyatakan dalam sandingan DIM-nya kembali kepada isi Undang-Undang No 13 tahun 2003," ucapnya.

Sponsored

“Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipker, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif,” imbuhnya.

Adapun, yang ditolak buruh dari Omnibus Law RUU Cipker antara lain hilangnya UMK dan UMSK,  adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah, hak upah atas cuti hilang dan cuti haid hilang.

Selanjutnya, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan dan jam kerja eksploitatif.

Kemudian, yang juga ditentang adalah mudahnya TKA buruh kasar masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup, serta hilangnya sanksi pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid