sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI dukung rencana pembentukan tim gabungan RUU Ciptaker

Tim gabungan ini dianggap bukan sekadar untuk melegitimasi draf pemerintah.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 12 Agst 2020 09:22 WIB
KSPI dukung rencana pembentukan tim gabungan RUU Ciptaker

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi saran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ihwal pembentukan tim gabungan antara serikat buruh dan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) guna membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, adanya tim gabungan akan semakin mengakomodasi suara buruh dalam membahas RUU Ciptaker. Setelah pembentukan tim tersebut, serikat buruh mengusulkan rapat berlangsung pada 18 Agustus untuk seterusnya dilakukan seminggu dua hari dan setiap hari berdiskusi sekitar empat jam.

"Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI, Pak Sufmi Dasco, untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8) malam.

Dikatakan Said, usulan serikat buruh terkait waktu pembahasan tim telah diterima DPR. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi Panja Baleg DPR dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Dia menuturkan, tim ini memiliki perbedaan mendasar dengan tim teknis yang dibentuk Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Para pimpinan serikat butuh menilai, tim teknis itu hanya sebagai alat legitimasi atau sekadar stempel agar pemerintah terkesan sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.

Padahal, lanjut Said, hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draf RUU Ciptaker yang sudah diajukan. Sedangkan tim bersama antara serikat pekerja dengan Panja Baleg DPR akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal.

"Jadi, dalam tim bersama ini posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekadar stempel untuk mengugurkan prosedur, tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan," tegasnya.

Pembentukan tim gabungan ini disepakati dalam sarasehan yang difasilitasi pimpinan DPR, Selasa siang. Pertemuan tersebut melibatkan unsur serikat pekerja yang mewakili 32 serikat Pekerja, seperti KSPSI AGN, KSPI, federasi yang tergabung di dalam KSPI Yoris, dan lain-lain. Hadir pula Panja Baleg DPR RUU Ciptaker.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid