sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permohonan uji materi UU Ciptaker telah dilakukan, KSPI: Aksi terus berlanjut

Pemohonnya adalah Konfederasi Serikat Pekerja yang diwakili Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekjen.

Zahra Azria
Zahra Azria Selasa, 03 Nov 2020 12:40 WIB
Permohonan uji materi UU Ciptaker telah dilakukan, KSPI: Aksi terus berlanjut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ternyata telah resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11) malam.

Hal itu terlihat pada situs Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pada Senin (2/11) pukul 22.45 WIB, KSPI melakukan pengajuan permohonan dengan nomor tanda terima:2045/PAN.MK/XI/2020. Disebutkan juga, pokok perkara permohonan adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Pemohonnya adalah Konfederasi Serikat Pekerja yang diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman tersebut bisa diakses publik di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). 

Sponsored

Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU Ciptaker itu, dapat disimpulkan aturan yang tercantum dalam klaster ketenagakerjaan merugikan pekerja.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat antikekerasan (non violence).

Berita Lainnya
×
tekid