sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI: THR harus dibayar 100%

Ketentuan THR didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2005 tentang pengupahan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Mei 2020 19:19 WIB
KSPI: THR harus dibayar 100%

Buruh tolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengizinkan pengusaha tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 100%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Saiq Iqbal meminta,  pengusaha yang terlambat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. 

Sanksi denda tersebut, diberlakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR. Menurut dia, sanksi denda tidak secara otomatis menghilangkawan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh. 

"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2005 tentang pengupahan," kata Said, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Dalam PP tersebut, kata dia, juga diatur jelas bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Said menyebut, bahwa SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 menyalahi ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said.

Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa SE Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Makanya, kata Said, SE Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 harus diabaikan dan batal demi hukum.

KSPI mengancam, akan menggugat SE Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KPSI akan mengajukan gugatan terhadap SE Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 minggu depan.

Bahkan, Said menyerukan, kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi, tidak dibayarkan. "Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya (7/5), Menaker Ida Fauziyah menerbitkan SE terkait THR di tengah pandemi Covid-19. Surat bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut, meminta setiap gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika, perusahaan menyatakan kesulitan membayar THR, maka tetap harus mengadakan proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja.

Surat edaran juga menyebutkan, bebeberapa hal harus disepakati dalam dialog antara pengusaha dan para pekerja. Pertama, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara utuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ketiga, terkait waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Berita Lainnya
×
tekid