sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI tidak akan terlibat dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker

Serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja jika pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan turunan UU Cipker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 15 Okt 2020 09:56 WIB
KSPI tidak akan terlibat dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Langkah ini diambil lantaran sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak regulasi sapu jagat itu.

"Buruh menolak UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Said menduga, serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja jika pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker.

Said mengatakan, buruh seperti dikhianati atas janji DPR yang akan melibatkan buruh saat proses pembahasan, namun terkesan seperti kejar setoran.

Dia menampik, pernyataan DPR yang mengklaim telah mengakomodir sebagian besar usulan buruh dalam materi UU Ciptaker. "Tidak benar apa yang dikatakan DPR bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," tegasnya.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujar Said.

Kendati demikian, Said telah merancang empat strategi yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.

Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid