sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KUA buka kembali layanan akad nikah

Layanan ijab kabul di masa pandemi Covid-19 dilaksanan dengan ketat dan terbatas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 24 Apr 2020 14:13 WIB
KUA buka kembali layanan akad nikah

Kantor Urusan Agama (KUA) kembali membuka layanan akad nikah. Sebelumnya, 1-21 April 2020, dihentikan sementara imbas pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan, kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Namun, (layanan) itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020, tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ucapnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam, sebanyak 54.569 calon pengantin terdaftar hingga 23 April. Sebagian besar di antaranya, telah melangsungkan ijab kabul di KUA pada 22-23 April.

Kamaruddin melanjutkan, pelaksanaan akad nikah di KUA sesuai protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan Covid-19. Jika calon pengantin dan keluarga tidak memenuhinya, KUA diwajibkan menolak pelayanan.

KUA pun diwajibkan berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah. Demi mencegah terjadi kerumunan, hanya melayani maksimal akad nikah delapan pasang calon pengantin per hari.

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," jelasnya.

Apabila karena suatu alasan/keadaan mendesak dan proses akad nikah di luar, kepala KUA harus mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE.

Sponsored

Kepala KUA juga diminta tetap melayani masyarakat dengan keadaan tertentu, meskipun kuota harian telah penuh. Namun, pasangan calon pengantin yang bersangkutan harus membuat permohonan dulu.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin (calon pengantin) dengan disertai alasan yang kuat," pungkas Kamaruddin.

Berita Lainnya
×
tekid