sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Brigadir J bantah ada undangan dari polisi untuk saksikan hasil autopsi

Polri menyebut telah mengundang keluarga dan pengacara Brigadir J untuk menyambangi Mabes Polri dan diperlihatkan hasil autopsi termutakhir.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 20 Jul 2022 17:08 WIB
Kuasa hukum Brigadir J bantah ada undangan dari polisi untuk saksikan hasil autopsi

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membantah telah menerima undangan dari pihak kepolisian. Undangan itu mengajak keluarga supaya menyambangi Mabes Polri dan diperlihatkan hasil autopsi termutakhir jenazah Brigadir J yang meninggal dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, undangan yang sempat disampaikan itu tidak ada di meja kerjanya atau diterima pihak keluarga. Hari ini ia memang datang ke Mabes Polri.

Tapi itu atas undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal kasus tersebut sekaligus penuntutan permohonan untuk autopsi ulang.

"Kami tidak ada diundang dan tidak ada surat panggilannya. Kami dapat surat panggilannya hanya untuk gelar perkara," kata Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (20/7).

Kemarin, Polri menjelaskan ihwal rencana untuk melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap pusara Brigadir J yang tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah ekshumasi maka autopsi akan kembali dilakukan terhadap jasad Brigadir J. Autopsi ulang dilakukan atas dorongan dari keluarga melalui kuasa hukum.

"Pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur yang dilakukan dalam rangka keadilan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menyebut, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini oleh penyidik. Sebab ini menyangkut masalah autopsi ulang, maka kedokteran forensik akan diturunkan.

Sponsored

Kedokteran forensik Polri juga tidak akan berjalan sendiri. Akan ada pihak lainnya yang turut melakukan autopsi itu. Tujuannya, hasil dari autopsi dan ekshumasi itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan dari berbagai sisi.

"Ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," ujar Dedi.

Dedi menyampaikan, pihak keluarga Brigadir J akan menyambangi kantor Korps Bhayangkara di Jakarta. Kedatangan mereka akan didampingi oleh kuasa hukum.

"Insya Allah Rabu (20/7) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ucap Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid