sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka

Bareskrim akan memeriksa Anita sebagai tersangka, Jumat (31/7).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 30 Jul 2020 20:42 WIB
Kuasa hukum Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka

Kuasa hukum buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan terkait kasus surat palsu dan membantu pelarian seorang terpidana.

"Menetapkan tersangka Anita Dewi A. Kolopaking," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam telekonferensi dari Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa Anita tiga kali. Juga setelah melakukan gelar perkara pada Senin (27/7).

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 20 orang di antaranya diperiksa di Jakarta dan lainnya dilakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Selatan.

Meski demikian, polisi belum menahan Anita sampai saat ini. Namun, akan diperiksa sebagai tersangka, besok (Jumat, 31/7).

"Akan dipanggil besok. Penahanan adalah wewenang penyidik," tutup Argo.

Dalam penetapan tersangka Anita, penyidik telah menyita barang bukti berupa surat jalan, surat Covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Kolopaking, serta surat Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim atas status hukum Djoko Tjandra.

Anita diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP mengenai pertolongan terhadap terpidana.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid