sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum ES beberkan mata rantai prostitusi artis VA

ES menyatakan dirinya tidak bersalah karena hanya menjadi suruhan pihak lain.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Senin, 14 Jan 2019 16:57 WIB
Kuasa hukum ES beberkan mata rantai prostitusi artis VA

Muncikari Endang Suhartini (ES), buka suara terkait adanya mobil pelat merah yang menjemput dan mengantar VA ke salah satu hotel di Surabaya. Saat VA berada di hotel tersebut, Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek dan menangkap VA bersama dua orang muncikari, ES dan TN, Sabtu(5/1).

Kuasa hukum muncikari ES, Frangky Desima Waruw, mengatakan klien tiba di Bandara Juanda, Jatim, pada Sabtu (5/1) pukul 11.00 WIB. ES datang karena diminta seorang pria berinisial VTJ, untuk mendampingi Vanessa di Surabaya. Saat itu, kata Frangky, ada sebuah mobil Kijang Innova pelat merah, yang menjemput keduanya di bandara.

"Klien kami tidak bersalah. Karena saat itu klien kami diminta seorang lelaki berinisial VTJ untuk dampingi VA di Surabaya. Permintaan itu disampaikan lewat telepon," ungkap  Frangky, di Mapolda Jatim, Senin (14/1).

Frangky menjelaskan, sebelum adanya penggerebekan, ES sedang duduk di lobi hotel. Namun kemudian ia naik ke kamar VA, karena disuruh seseorang berinisial DN.

VTJ merupakan perantara ES yang dikoordinir oleh orang berinisial DN dan FT. DN merupakan atasan VTJ, sementara DN dikoordinir oleh FT.

" VTJ di bawah DN, di atas DN masih ada FT," tuturnya. 

Dalam transaksi dugaan prostitusi yang dilakukan VA bertarif Rp80 juta, ES menerima transfer dana sebesar Rp40 juta dari VTJ. Selanjutnya ditransfer ke VA, setelah dipotong Rp 5 juta sebagai biaya akomodasi. 

"Klien kami tidak dapat apa-apa. Dari transaksi itu Rp35 juta ditransfer ke VA, setelah dipotong Rp5 juta untuk akomodasi. Klien kami tidak mengetahui siapa yang pemesan VA," kata Frangky.

Sponsored

Terkait adanya data rekening koran Rp2,8 miliar yang merupakan hasil transaksi, Franky meminta penyidik menelitinya kembali. Mengingat uang tersebut merupakan hasil transaksi pelacuran selama setahun (2018-2019).

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengakui tak cuma ES dan TN muncikari yang terlibat dalam prostitusi VA. 

Menurutnya, dua muncikari di antaranya sudah tertangkap dan menjadi tersangka. Sementara muncikari lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). VA telah melakukan sembilan transaksi dengan muncikari yang terlibat.

"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo," ujar Yusep.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, membantah adanya mobil pelat merah yang menjemput VA.

"Tidak ada itu (mobil plat merah). Nggak ada itu,"  kata Luki menegaskan.

Dia juga menampik pernyataan ES, yang mengaku tidak menerima uang dari pelacuran daring itu. Menurut Luki, penyidik memiliki bukti forensik aliran dana yang diterima, baik oleh dua germo ES dan TN, maupun VA.

"Semua ada datanya. Semuanya lengkap. Dari rekening koran itu nanti terbukti," ucapnya.

VA hari ini kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani wajib lapor, setelah ditetapkan menjadi saksi korban.

Didampingi kuasa hukum dan manajernya, VA memakai baju berwarna putih, dan langsung masuk ke ruang Subdit V Cyber Crime Ditrekrimsus Polda Jatim.

Berita Lainnya
×
tekid