sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum nilai Wahyu terpaksa kantongi uang panas

Wahyu setiawan tidak pernah mengharapkan uang dari Harun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Mar 2020 21:38 WIB
Kuasa hukum nilai Wahyu terpaksa kantongi uang panas

Kuasa hukum eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan menyebut kliennya tidak pernah ada niatan untuk menerima uang sebesar 15,000 dolar Singapura untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dia menyebut, Wahyu terpaksa mengantongi uang panas itu lantaran kerap didesak oleh Harun Masiku melalui rekannya, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri.

"Ya beliau (Wahyu Setiawan) ini kan enggak enak juga gitu nerimanya (uang suap). Sudah berkali-kali ditolak tetapi didesak (untuk) menerima uang itu," kata Toni, usai mendampingi Wahyu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Dia menegaskan, kliennya tidak pernah mengharapkan uang yang diberikan Harun. Sebab, lanjut dia, Wahyu tidak ingin turut campur dalam proses penetapan Harun sebagai anggota DPR RI untuk melengserkan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Di samping itu, permohonan Harun yang dibantu oleh PDI-P tidak akan dapat dikabulkan oleh KPU.

"Karena memang, sesungguhnya permohonan dari PDI-P itu sendiri tidak bisa dikabulkan oleh KPU, karena itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," papar Toni.

Disinggung materi pemeriksaan, Toni menerangkan, penyidik tengah mendalami hubungan kliennya dengan beberapa pihak. Penyidik mencecar Wahyu sekitar 30 pertanyaan.

"Sekitar 30 pertanyaan lebih, yang intinya bagaimana hubungan antara Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dengan Agustiani Tio, kemudian Doni, termasuk juga Hasto," tuturnya.

Sponsored

Bahkan, kata dia, penyidik juga medalami aliran dana sebesar ratusan tibu dolar Singapura dan ratusan juta rupiah yang diterima kliennya.

"Dan kaitannya dengan uang yang masuk 15,000 dolar Singapura dan Rp400 juta yang ada di Agustiani Tio," ucapnya.

Terpisah, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mendalami kronologi pemberian uang yang diterima Wahyu dari perantara Harun.

Di samping itu, pihaknya juga mengonfirmasi barang bukti yang didapat dari hasil giat penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan.

"Dikonfirmasi juga terkait dengan barang bukti uang, buku rekening terkait dugaan penerimaan dari pihak lain," papar Fikri.

Dalam perkara itu, Wahyu diduga kuat telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai senator. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agistiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid