Kuasa hukum Novel Baswedan ungkap dugaan keterlibatan oknum Polri
Informasi dugaan keterlibatan oknum polisi diketahui dari salah satu anggota TGPF kasus Novel.
Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Menurut Alghiffari, informasi tersebut diketahui dari salah satu anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) kasus Novel, Mei lalu.
"Poin penting yang disampaikan bulan lalu oleh salah satu tim gabungan, yaitu kuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan," ujar Alghiffari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6).
Alghiffari akan mengklarifikasi informasi tersebut ke penyidik Polri. "Hari ini kami ingin mengklarifikasi hal tersebut, dan ingin agar fakta-fakta tersebut dieksplorasi di pemeriksaan kasus Mas Novel," ujar dia.
Pernyataan serupa diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani. "Kami juga akan meminta penjelasan terkait dugaan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Yati.
Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal usai salat subuh di sebuah masjid, tak jauh dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 11 April 2017. Akibat kekerasan itu, mata kiri Novel buta. Hingga kini, Polri belum bisa mengungkap pelaku penyiraman.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Polri menginstruksikan pembentukan TGPF untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang dialami Novel. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan.