sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Nurhadi: Ada yang tidak benar dari dakwaan

Nurhadi dan menantunya, Rezky, didakwa menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 sebesar Rp83 miliar.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Okt 2020 20:19 WIB
Kuasa hukum Nurhadi: Ada yang tidak benar dari dakwaan

Kuasa hukum terdakwa bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut, ada ketidakbenaran dalam dakwaan suap dan gratifikasi yang disematkan kepada kliennya. Dirinya pun memaparkan catatannya.

Dakwaan kesatu, dugaan suap Rp45 miliar lebih dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soejonto. Menurutnya, jumlah sebesar itu tidak mungkin.

"Ketidakbenaran kedua, sumber yang memberi keterangan tentang adanya uang suap ini hanya bersumber dari saksi Iwan Cendekia Liman karena katanya berdasarkan pembicaraan dia dengan Rezky Herbiyono (terdakwa sekaligus menantu Nurhadi, red)," katanya kepada wartawan, Kamis (22/10).

Ketiga, Hiendra sebagai seorang yang disangkakan pemberi suap belum pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hiendra masih buron.

Keempat, Maqdir mengatakan, Nurhadi tidak berwenang memutuskan kasus karena bukan hakim dan panitera perkara. Terakhir, membantah kliennya menerima suap sebagaimana dakwaan. "Maka, cerita suap-menyuap ini hanya asumsi dan pendapat yang tidak mengandung kebenaran dan tidak berdasarkan bukti."

Berkenaan dakwaan kedua, dugaan gratifikasi lebih dari Rp37 miliar, Maqdir mengatakan, itu aneh. Alasannya, uang Rp2,4 miliar dari Handoko Sutjitro kepada terdakwa Rezky adalah transaksi jual-beli mobil. Menyangkut Rp2,7 miliar dari Renny Susetyo Wardhani kepada Rezky, dianggapnya berdasarkan keterangan Renny karena untuk jual-beli rumah dan tanah yang kemudian dibatalkan. 

Selanjutnya, Nurhadi turut didakwa menerima gratifikasi uang Rp7 miliar dari Donny Gunawan melalui Rezky, Calvin Pratama, dan Yoga Dwi Hartiar. Namun, imbuhnya, berdasarkan keterangan Donny, yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang dengan bunga.

"Dalam dakwaan dikatakan, bahwa Pak Nurhadi menerima uang sebesar Rp23,5 miliar melalui Rahmat Santoso untuk mengurus PK (peninjauan kembali) perkara perdata. Dalam keterangan Freddy Setiawan, dia hanya menduga uang diserahkan oleh Rahmat Santoso pengacara yang mengurus perkaranya kepada Pak Nurhadi," ujarnya.

Sponsored

"Sedangkan keterangan dari Rahmat Santoso tidak ada uang yang dia berikan kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky Herbiyono," lanjutnya.

Terakhir, Nurhadi turut didakwa menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo sebesar Rp1,687 miliar. Bagi Maqdir, sebagaimana pengakuan Riadi, duit tersebut dikirim kepada Calvin Pratama karena membeli emas batangan.

"Dari apa yang dikemukan di atas, jelas bahwa dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta, berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," ucapnya.

Dalam sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total lebih dari Rp83 miliar. Diterka suap Rp45.726.955.000 dari Hiendra untuk mengurus perkara.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.

"Yang diterima menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar kesatu, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid