sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum pastikan Surya Darmadi datang ke Kejagung hari ini

Ada pemeriksaan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada hari ini (15/8). 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 15 Agst 2022 11:28 WIB
Kuasa hukum pastikan Surya Darmadi datang ke Kejagung hari ini

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, segera datang ke Kejaksaan Agung. Ia dipastikan menghadiri pemeriksaan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada hari ini (15/8). 

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya dalam perjalanan menuju Kejaksaan Agung. Jam 1 siang, kliennya dipastikan hadir.

"Masih dalam perjalanan. Tiba sekitar jam 13.00 WIB," kata Juniver saat dihubungi, Senin (15/8).

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8).

Juniver juga menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia bilang, Surya Darmadi sudah lansia dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku. 

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

Sponsored

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Terakhir ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

"Dan juga pengumuman surat pemanggilan di surat kabar. Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut. 

Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Tindakan para tersangka ini disebut kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara.

Berita Lainnya
×
tekid