sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum: Penetapan tersangka Eggi Sudjana langgar UU

Kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penangkapan kliennya melanggar UU No 18 tahun 2003 tentang advokat.

Armidis
Armidis Minggu, 19 Mei 2019 17:07 WIB
Kuasa hukum: Penetapan tersangka Eggi Sudjana langgar UU

Ketua tim penasihat hukum Eggi Sudjana mempersoalkan penyematan status tersangka terhadap kliennya. Pasal makar yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana dianggap melanggar UU Advokat No 18 Tahun 2003.

Mengutip UU Advokat, Abdullah Al Katiri mengatakan bahwa saat menjalankan profesinya, pengacara tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Al Katiri menyatakan, tindakan kepolisian yang menjadikan Eggi Sudjana tersangka telah menegasikan hak imunitas pengacara mengingat saat menjalankan tugasnya, pengacara dilindungi oleh UU Advokat.

"Yang dilakukan Eggi itu dalam profesi advokat dan dia penasihat hukum BPN. Kapasitasnya menjalankan profesinya sebagai advokat," kata Al Katiri kepada wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).

Eggi Sudjana yang merupakan mantan aktivis HMI dijadikan tersangka makar karena menyerukan people power. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengajak massa pendukung Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan people power demi memperjuangkan keadilan pemilu.

Pihak kuasa hukum Eggi Sudjana sempat meminta kepada penyidik agar dilakukan gelar perkara. Tujuannya, agar penetapan tersangka dan pengenaan pasal makar kepada kliennya lebih transparan. 

Al Katiri meyakini tidak semua penyidik sepakat dengan penggunaan pasal makar kepada Eggi Sudjana. Namun, permintaan itu diabaikan.

"Sempat mengajulkan ahli pidana dua orang. Ada ahli bahasa. Kemudian kami juga mengajukan surat agar dilakukan gelar perkara," kata dia.

Sponsored

Kuasa hukum Eggi yang lainnya, Hermawanto, melihat kejanggalan dalam penangkapan kliennya. Selama menghadapi proses hukum, kata Hermawanto, Eggi Sudjana menunjukkan sikap kooperatif.

Menurut pihak kuasa hukum, Eggi Sudjana tidak seharusnya ditahan karena dia sangat kooperatif mengikuti proses hukum.

"Orang ditangkap itu karena tidak kooperatif dan berada di luar jangkauan penyidik. Bagaimana mungkin orang di depan penyidik ditangkap," kata Hermawanto di tempat yang sama.

Berita Lainnya
×
tekid