sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum pertanyakan urgensi KPK tahan Imam Nahrawi

Imam Nahrawi ditahan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan perdana.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 27 Sep 2019 20:50 WIB
Kuasa hukum pertanyakan urgensi KPK tahan Imam Nahrawi

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dana hibah Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Diketahui, Imam Nahrawi ditahan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Soesilo, keputusan KPK menahan Imam Nahrawi kurang tepat. Pasalnya, potensi kliennya untuk melarikan diri dan mengulangi praktik rasuah tidak akan terjadi. Alasannya, saat ini Imam sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Jadi, saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak ada. Memang kita sayangkan penahanan ini, tetapi kita hormati juga (keputusan) KPK,” kata Soesilo di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Saat disinggung materi pemeriksaan Imam, Soesilo mengatakan, penyidik masih menggali informasi tugas pokok organisasi (Tupoksi) Imam sebagai Menpora. Selain itu, penyidik mendalami hubungan pertemanan Imam dengan sejumlah terpidana dan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora pada KONI.

“Termasuk yang ditanya mungkin kita tahu semua kenal dengan Pak Hamidi, kenal. Dengan Pak Jhoni, kenal. Dan sebagainya termasuk dengan Ulum, dan sebagainya. Hanya berkisar soal itu. Kemudian proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa. Itu saja,” ucap Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo menuturkan, pemeriksaan terhadap Imam Nahrawi hari ini belum memasuki ranah skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI. "Itu belum masuk ke sana tadi ya, belum sampai ke sana," ujar Soesilo.

Seperti diketahui, Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. Namun, uang tersebut bukan hanya berasal dari dana hibah untuk KONI. Setidaknya, KPK tekah mengidentifikasi  tiga sumber aliran dana yang diperoleh Imam. Itu antara lain anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Sponsored

Adapun uang suap yang diterima Imam diberikan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda. 

Penerimaan pertama terjadi pada medio 2014 sampai 2018. Melalui asisten pribadinya, Imam menerima aliran dana sebesar Rp14,7 milliar. Kemudian pada rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Berita Lainnya
×
tekid