sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Rizieq Shihab akan sambangi Polda Metro Jaya

Kunjungan itu untuk meminta surat pemanggilan klien dan 5 tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes lainnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 11 Des 2020 09:56 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab akan sambangi Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, akan mendatangi Polda Metro Jaya guna meminta surat pemanggilan kliennya dan lima tersangka lainnya. Pasalnya, pihaknya belum menerima dokumen tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Kamis (10/12).

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya, pagi ini, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (11/10).

Menurut Aziz, pihaknya juga akan melakukan seluruh upaya hukum yang bisa dilakukan. "Pasti kami maksimalkan upaya hukumnya sesuai KUHAP," ucapnya.

Dirinya menambahkan, terus berkoordinasi dengan Rizieq dan lima orang lainnya sejak penetapan tersangka.

Sponsored

Polda Metro menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya. Status tersebut dikenakan lantaran menjadi penyelenggara acara. 

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, MRS sebagai penyelenggara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis.

Adapun lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia, HU; sekretaris acara, A; penanggung jawab acara, MS dan SL; serta kepala seksi acara, HI. Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid