sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Romahurmuziy sebut penahanan tidak sah

KPK dinilai telah melakukan tindakan di luar kewenangan, sehingga status tersangka terhadap Rommy tidak sah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Mei 2019 15:10 WIB
Kuasa hukum Romahurmuziy sebut penahanan tidak sah

Tim kuasa hukum Romahurmuziy (Rommy) meminta majelis hakim praperadilan mencabut penetapan tersangka, penyitaan, serta penahanan kliennya, yang telah ditetapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan nota permohonan praperadilan Rommy dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (pihak KPK), yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Rommy) oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5).

Oleh karena itu, Maqdir juga meminta agar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dibebaskan dari Rumah Tahanan K4 KPK. KPK juga diminta untuk membayar biaya perkara, serta memulihkan harkat dan martabat Rommy.

Ada sejumlah alasan yang diajukan tim kuasa hukum Rommy agar majelis hakim mengabulkan gugatan mereka. Pertama, pihak KPK dinilai telah melakukan tindakan di luar hukum. Hal tersebut mengacu pada tindakan penyadapan yang dilakukan terhadap Rommy, yang dinilai berada di luar kewenangan penyidik KPK.

"Surat penyelidikan yang diterbitkan tidak diketahui dalam penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud," kata Maqdir.

Maqdir juga menganggap KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara Rommy. Ini disebabkan uang suap yang diterima Rommy untuk meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik hanya bernilai Rp50 juta.

"Karena Pasal 11 UU KPK menyatakan KPK berwenang memproses perkara korupsi jika melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan kaitan korupsi yang melibatkan penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian atau meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar," kata Maqdir menjelaskan.

Penetapan tersangka terhadap Rommy juga dinilai tidak berdasarkan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 KUHAP. Menurut Maqdir, penyidik KPK juga tidak membuka ruang bagi Rommy untuk melaporkan penerimaan suap, demi memenuhi ketentuan Pasal 12B UU Tipikor.

Sponsored

"KPK justru langsung menyatakan Rommy sebagai tersangka," ujar Maqdir.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).

Haris diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris juga menyerahkan Rp50 juta untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid