sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Surya Darmadi sebut dakwaan JPU tidak cermat

Kuasa hukum mengklaim, perusahaan Duta Palma Group berkontribusi terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. 

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 19 Sep 2022 14:10 WIB
Kuasa hukum Surya Darmadi sebut dakwaan JPU tidak cermat

Tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Dakwaan jaksa terhadap dampak dari pelanggaran izin yang dilakukan Duta Palma Group dinilai tidak cermat dan tak jelas.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa pelanggaran izin yang dilakukan PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur telah menimbulkan sejumlah konflik dan kekerasan.

Dakwaan tersebut dibantah tim kuasa hukum Surya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini (Senin, 19/9).

"Bahwa selama ini di area PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur tidak pernah terjadi konflik dan kekerasan," ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, jaksa tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap tentang bukti konkret terjadinya konflik dan kekerasan di lingkungan area perusahaan milik Surya Darmadi tersebut. Kuasa hukum mengklaim, Duta Palma Group justru berkontribusi terhadap sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. 

"Justru perusahaan terdakwa telah membantu masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi serta melakukan pembangunan poliklinik, rumah ibadah, dan sekolah-sekolah yang tidak hanya bermanfaat untuk karyawan perusahaan, melainkan juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar," tuturnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung soal dakwaan jaksa yang menyebut Surya Darmadi mengadakan pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu 1998-2008, Raja Thamsir Rachman, untuk mengurus izin usaha dan mempercepat operasional pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pertemuan tersebut dilakukan pada akhir 2003. Namun, kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng menyebut, beberapa perusahaan milik kliennya memperoleh izin sebelum atau sesudah 2003.

Sponsored

"Sebenarnya PT Banyu Bening Utama telah memperoleh pelepasan lahan seluas 1.660 ha dari PT Bertuah Aneka Yasa pada tanggal 20 Juni tahun 2010, telah memiliki izin
lokasi dan izin usaha perkebunan. Oleh karenanya, bukan akhir tahun 2003 sebagaimana dakwaan penuntut umum," papar kuasa hukum.

Kemudian, mereka menjelaskan, PT Panca Agro Lestari baru dimiliki pada 19 Januari 2010 dengan cara pembelian saham beserta seluruh asetnya oleh PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Nusantara, termasuk Izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Kuasa hukum menambahkan, Surya Darmadi membeli seluruh saham beserta aset PT Sri Anugrah pada 4 Maret 2005. Saat pembelian, perusahaan tersebut memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan seluas 6.010 ha untuk perkebunan berikut dengan segala turutannya.

"Kemudian, pada tahun 2006, dilakukan perubahan nama dari PT Sri Anugrah menjadi PT Seberida Subur," ucap kuasa hukum.

Adapun untuk PT Kencana Amal Tani, kuasa hukum menyampaikan, perusahaan tersebut sudah dimiliki sejak 1994 dengan membeli saham beserta seluruh asetnya, termasuk perizinan lahan dan kebun.

"Sebagai akibat ketidakcermatan dan ketidakjelasan penuntut umum dalam menyusun atau membuat surat dakwaan, maka patut dan beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tandas mereka.

Berita Lainnya
×
tekid