sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuat Ma’ruf klaim tidak berniat habisi Brigadir J

Kuat berharap Brigadir J diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 02 Nov 2022 14:56 WIB
Kuat Ma’ruf  klaim tidak berniat habisi Brigadir J

Terdakwa Kuat Ma'ruf, merasa tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua atau Brigadir seperti dakwaan selama ini. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Kuat juga turut berbelasungkawa atas kedukaan yang menimpa keluarga Brigadir J. Ia berharap Brigadir J diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran.

“Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya. Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya. Terima kasih Yang Mulia," kata Kuat, Rabu (2/11).

Sementara, penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menuding JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan sehingga banyak kejanggalan di dalamnya. Jaksa penuntut umum (JPU) pun disebut tidak mampu menunjukkan peran Kuat dalam dakwaan tersebut. serta tak menjelaskan waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo, dalang utama kasus ini.

Bagi penasihat hukum Kuat, menutup jendela rumah di Komplek Polri Duren Tiga, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), adalah aktivitas rutin yang dilakukan kliennya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum JPU berpandangan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari surat dakwaan terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Ini merupakan tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).

JPU pun menganggap tudingan tim kuasa hukum Kuat soal dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sebagai kekeliruan. Sebab, Kuat mengaku mengerti atas dakwaan terhadap dirinya.

"Terdakwa mengerti atas dakwaan terhadap dirinya. Hal ini menunjukkan surat dakwaan telah jelas," kata JPU dalam sidang.

Sponsored

JPU juga menilai, kuasa hukum Kuat tidak mampu mengerti isi surat dakwaan terhadap kliennya. Alasannya, cerita dari Magelang, yang dianggap penting oleh kuasa hukum untuk dimasukkan dalam dakwaan, tidak berarti pembunuhan tersebut adalah fiksi.

Mengutip sejumlah pandangan ahli dalam tanggapannya, JPU meyakini, kronologi pembunuhan hanya perlu diambil titik paling penting dengan peristiwa pidana. Konstruksi hukum yang telah dirumuskan memiliki hubungan dengan peristiwa pembunuhan tersebut dan peran terdakwa.

"Dalil penasihat hukum yang menyatakan dakwaan penuntut hukum tidak jelas dan lengkap berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa di Magelang, justru menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum memaknai uraian jelas dan lengkap," tutur JPU.

Sementara itu, hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (26/10). Dengan agenda putusan sela.

Berita Lainnya
×
tekid