sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu 02 dinilai sampaikan pesan tersembunyi di sidang MK

"Itu merupakan cara yang efektif untuk menyampaikan pesan misalnya KTP palsu, kecamatan siluman, KK manipulatif, dan NIK rekayasa."

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 23 Jun 2019 20:25 WIB
Kubu 02 dinilai sampaikan pesan tersembunyi di sidang MK

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai panggung politik. Dalam sidang tersebut, kubu Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon menyampaikan pesan tersembunyi bagi para pendukungnya.

"Memang nyata betul bahwa yang kita alami selama satu minggu ini seperti panggung politik, dalam arti begitu banyak hal yang diungkapkan di sidang sebenarnya adalah cara untuk mengkomunikasikan pesan-pesan kepada masing-masing pendukung," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).

Menurutnya, beberapa kali diksi atau kata yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, memberikan penegasan kepada publik terkait apa yang ingin disampaikan.

"Itu merupakan cara yang efektif untuk menyampaikan pesan misalnya KTP palsu, kecamatan siluman, KK manipulatif, dan NIK rekayasa," kata Bivitri.

Menurutnya, diksi-diksi semacam itu seharusnya tidak diungkapkan oleh seorang saksi. Dalam persidangan, saksi fakta tidak diperkenankan untuk menyampaikan kesimpulan yang merupakan pendapat pribadinya. 

Oleh karena itu, seharusnya masyarakat menonton persidangan secara utuh. Hal ini diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman terhadap jalannya persidangan.

"Jadi ketika ada pemeriksaan silang oleh termohon, pemohon, pihak terkait, atau hakim, itu semua bisa dilihat juga oleh publik. Sehingga paham bahwa istilah-istilah itu sebenarnya tidak tepat juga untuk dinyatakan oleh seorang saksi," kata dia.

Menurut Bivitri, seorang saksi harus memiliki dua kriteria yakni kredibel dan relevan. Relevan yang dia maksud adalah kesesuaian keterangan saksi dengan dalil gugatan yang disampaikan pemohon. 

Sponsored

"Kredibilitas saksi akan diukur. Terkait kredibel juga bukan soal gelar atau apa, soal dari kampung atau bukan, tapi apakah dia mendengar sendiri, mengalami sendiri, atau melihat sendiri," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid