sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Prabowo-Sandi siapkan 24 pengacara bela Ahmad Dhani

Kubu Prabowo-Sandi bakal memberikan bantuan hukum sebanyak 24 pengacara kepada musisi yang juga Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani.

Sukirno
Sukirno Jumat, 19 Okt 2018 04:10 WIB
Kubu Prabowo-Sandi siapkan 24 pengacara bela Ahmad Dhani

Kubu Prabowo-Sandi bakal memberikan bantuan hukum sebanyak 24 pengacara kepada musisi yang juga Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani.

Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur akan membahas persiapan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

"Segera kami bahas bantuan hukumnya, sebab bagaimanapun juga Mas Dhani bagian dari anggota BPP Nasional," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi BPP Prabowo Sandi Jatim, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/10).

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik.

Menurut dia, di internal BPP Prabowo Sandi Jatim, terdapat 24 orang pengacara yang tergabung dengan seluruh personelnya para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.

"Setelah rapat internal, kami langsung mengumumkan sikap ke publik. Kalau tidak besok maka lusa," ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.

Penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani oleh kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana.

Sponsored

"Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Sesuai jadwal, seharusnya ia diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka, tetapi dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," katanya.

Dijadwalkan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan ulang kepada Dhani untuk diperiksa pekan depan. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid