sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuota haji jemaah meninggal dapat digunakan keluarga

Pelimpahan hanya dapat dilakukan pada pihak keluarga yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 23 Jan 2019 07:40 WIB
Kuota haji jemaah meninggal dapat digunakan keluarga

Kementerian Agama memastikan kuota haji dari jemaah yang meninggal dunia, masih dapat dilimpahkan kepada ahli waris. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yannis, mengatakan kebijakan ini telah diterapkan pada 2018 lalu.

"Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (22/1).

Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut, setelah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Dalam aturan tersebut, porsi haji dari jemaah yang ditetapkan berangkat dan meninggal, dapat dilimpahkan kepada yang berhak. Penggantinya harus dari pihak keluarga, baik istri, suami, anak, atau menantu, dan harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Namun begitu, penggunaan porsi tersebut hanya berlaku di tahun yang sama. Pelimpahan kursi haji itu juga bukan merupakan warisan.

Muhajirin mengatakan, pelimpahan kursi haji juga harus memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya adalah surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, dan bukti identitas. 

"Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/ Kota untuk diverifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal," kata dia.

Muhajirin melanjutkan, jemaah penerima nomor haji wajib mengikuti proses pendaftaran dan input data biometrik, di Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler. Proses ini dilakukan setelah jemaah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sponsored

Setelah itu, kata dia, akan diterbitkan Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) baru sebagai pengganti, dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang meninggal.

Apabila penerima limpahan porsi itu belum siap berangkat pada tahun berjalan, kata Muhajirin, keberangkatannya masih dapat ditunda. Ini juga dikarenakan ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

"Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid