sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KY libatkan KPK dalam seleksi hakim agung

Ketua KY  Mukti Fajar Nur Dewata datangi gedung KPK

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Mar 2021 16:29 WIB
KY libatkan KPK dalam seleksi hakim agung

Ketua Komisi Yudisial (KY)  Mukti Fajar Nur Dewata menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, guna menjalin kerja sama. Dia mengatakan akan ada dua program yang bakal melibatkan KPK. Pertama, mengenai perekrutan calon hakim agung. Kedua, terkait pengawasan hakim.

"Kekhususan kita ke KPK ini adalah dalam rangka menjalin kerja sama pada proses rekruitmen calon hakim agung yang sudah kami buka, di mana proses ini nanti akan melibatkan sharing informasi dan juga berbagai data tentang para calon hakim tersebut," katanya saat jumpa pers usai pertemuan, Kamis (4/3).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, KY meminta lembaga antirasuah untuk menelusuri rekam jejak calon hakim yang nanti lolos administrasi. Tugas KPK, imbuh dia, misalnya menelusuri kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN calon hakim agung.

"Apakah kekayaan hakim tersebut sesuai dengan profilnya? Mungkin nanti analisisnya juga termasuk transaksi-transaksi keuangan yang bersangkutan (calon hakim agung)," ucapnya.

Sponsored

Mengenai pengawasan hakim, menurut Alex, ke depan akan diperkuat sinergi dengan KY. Hal ini mengenai saling menukar informasi laporan masyarakat yang diterima masing-masing lembaga.

"Kalau di dalam proses penyelidikan KPK mendapatkan informasi terkait pertemuan hakim dengan pengacara misalnya, atau tindakan-tindakan yang terkait kode etik, nanti informasi-informasi itu yang akan kami sampaikan kepada KY untuk diindaklanjutin," katanya.

"Selain juga monitoring persidangan, karena dari situ kita juga bisa memonitor hakim pada saat yang bersangkutan memimpin persidangan. Kalau ada hal-hal yang terkait dengan kode etik, itu yang nanti kami sampaikan kepada KY, dan kalau misalnya KY menerima laporan masyarakat dan ada indikasi dugaan korupsi, akan diteruskan ke KPK," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid