sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KY seleksi kepribadian 30 calon hakim agung secara daring

Para calon yang bakal menjalani seleksi ini diharuskan menandatangani pakta integritas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Okt 2020 13:22 WIB
KY seleksi kepribadian 30 calon hakim agung secara daring

Komisi Yudisial (KY) akan menggelar seleksi kesehatan dan kepribadian untuk 30 orang calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada 19-24 Oktober 2020. Sebagai upaya pencegahan Covid-19, kegiatan dilakukan secara daring.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, opsi daring dipilih demi mementingkan keselamatan peserta dan pegawai. Namun, seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 2-3 November 2020.

"Seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," ujarnya secara tertulis, Kamis (1/10).

Aidul mengungkapkan, KY memperoleh informasi terkait rekam jejak para calon dari investigator, masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lainnya.

"Selanjutnya, kami akan gunakan informasi tersebut untuk dikonfirmasi ke calon secara tatap muka dan daring," ujarnya.

Lebih lanjut, Aidul menegaskan, para calon yang bakal menjalani seleksi ini diharuskan menandatangani pakta integritas. Hal itu, berupa komitmen berperilaku jujur untuk asesmen kepribadian dan kompetensi yang dilakukan secara daring. 

KY, imbuhnya, juga meminta peserta atau siapapun yang terlibat secara langsung atau tidak agar tak membocorkan, menyebarluaskan proses atau hasil seleksi. Hal tersebut, disampaikan lantaran bersifat rahasia.

"Pelanggaran terhadap hal ini, maka termasuk pelanggaran UU ITE sehingga akan mengakibatkan konsekuensi hukum UU ITE," tegasnya.

Sponsored

Di sisi lain, Aidul mengatakan, peserta yang akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani diwajibkan melaksanakan swab secara mandiri, paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan. Kemudian, harus mengirimkan hasilnya kepada KY paling lambat diterima 28 Oktober 2020.

Apabila, ada perserta yang dinyatakan positif, maka diberikan kesempatan untuk melakukan swab kedua paling lambat pada 13 November 2020 dangan hasil negatif. Selanjutnya peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19–20 November 2020. "Peserta yang tidak hadir mengikuti tes kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid