sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 tersangka suap perkara MA kembali ajukan gugatan praperadilan

Pihak tersangka meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga praperadilan rampung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 05 Feb 2020 23:51 WIB
3 tersangka suap perkara MA kembali ajukan gugatan praperadilan

Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA pada 2011 hingga 2016, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga tersangka itu ialah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilakukan ketiganya. Namun gugatan pertama yang mereka lakukan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2020. 

"Hari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata kuasa hukum Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail, dalam keterangan resmi yang diterima Aline.id di Jakarta, Rabu (5/2).

Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya. Salah satu fokus materi gugatan kali ini, terkait dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diterima langsung Rezky.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ucap dia.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Maqdir juga telah melayangkan surat kepada  Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra. Terdapat dua hal yang diminta oleh Maqdir dalam surat tersebut. Pertama, memberitahukan adanya gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2).

Kedua, Maqdir meminta KPK untuk tidak melakukan upaya paksa dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, upaya paksa tak dapat dilakukan lantaran adanya gugatan praperadilan.

Sponsored

"Jadi hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," ucap Maqdir.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menghormati upaya hukum tersebut. Sebab, kata dia, praperadilan adalah hak setiap tersangka. Namun, Fikri menyatakan, proses penanganan perkara tetap akan berjalan.

"Dengan adanya proses praperadilan ini tidak menganggu jalannya proses penyidikan. Kami tetap jalan, kami tetap lakukan proses itu dan melakukan mekanisme sesuai hukum," ucap Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Kendati memastikan akan tetap menangani perkara itu, Fikri tidak menjelaskan lebih detail tindakan penyidik yang akan dilakukan guna menghadirkan para tersangka untuk diperiksa. Hal ini mengingat ketiga tersangka telah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

"Prosesnya tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Tetapi yakin bahwa penyidik sedang bekerja untuk selesaikan perkara ini termasuk hadirkan para tersangka ke Gedung KPK ini," kata Fikri.

Berita Lainnya
×
tekid