sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, bos BUMN dicokok KPK

Untuk kesekian kalinya, bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat suap.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 24 Apr 2019 02:01 WIB
Lagi, bos BUMN dicokok KPK

Untuk kesekian kalinya, bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat suap.

Kementerian BUMN menghormati segala keputusan KPK terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir atas dugaan kasus suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," ucap Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (23/4). 

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dihadapi oleh bos BUMN kelistrikan itu.

"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Alinea.id.

Pihak PLN menyakini, Sofyan beserta jajaran direksi lainnya akan bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan informasi lebih lanjut. Sikap tersebut dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi di perusahaan setrum pelat merah tersebut.

"Kementerian BUMN terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," kata Imam.

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta agar manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Sponsored

"Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN, turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4) pukul 16.40 WIB. Ia diduga terlibat suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Berita Lainnya
×
tekid