sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, jaksa penyidik periksa dua saksi di kasus CPO

Mereka diperiksa terkait lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 15 Jul 2022 19:48 WIB
Lagi, jaksa penyidik periksa dua saksi di kasus CPO

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (15/7).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu JR selaku Direktur PT. Bina Karya Prima dan ESP selaku Merchandise Manager PT. Supra Boga Lestari.

Sebelumya pemeriksaan telah dilakukan kepada DM selaku Sub Koordinator Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI. Kedua adalah YH selaku Direktur Utama PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menargetkan pekan ini nilai kerugian begara maupun kerugian perekenomian sudah selesai penghitungannya.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kasus ini tinggal menunggu nilai tersebut yang diharapkan pada Jumat (15/7) telah diterima penyidik. Pasalnya, penyidik hanya tinggal menunggu nilai tersebut untuk selanjutnya melakukan pelimpahan tahap kedua.

"Mudah mudahan minggu ini perhitungan kerugian dan atau perhitungan kerugian perekonomian negara selesai. Paling telat Jumat," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (11/6) malam.

Sponsored

Supardi menyebut, belum ada pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan terhadap para tersangka. Penyidikan, juga belum menemukan adanya dugaan suap di kasus tersebut.

"Belum ada penjeratan TPPU," ujar Supardi.

Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap eks-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga dianggap cukup oleh penyidik. Padahal, pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan hanya satu kali.

"Eks-Mendag cukup, jadi kami konsen ini (pemberkasan) selesai dulu," ucap Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid