sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Kejagung geledah perusahaan tersangka Jiwasraya

Jumlah korporasi yang diduga memiliki masalah investasi pada Jiwasraya pun bertambah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 17 Jan 2020 15:19 WIB
Lagi, Kejagung geledah perusahaan tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita sejumlah barang dari beberapa perusahaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Kegiatan berlangsung kemarin (16/1).

"Melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Trada Alam Minera Tbk di lantai tujuh dan PT Maksima Integria di lantai 27 Central Senayan II, Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno, Jakarta," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).

Kendati begitu, dirinya tak menjelaskan barang apa saja yang disita tim penelusuran aset kala melakukan penggeledahan.

Dia melanjutkan, ada satu perusahaan lain yang diduga memiliki masalah investasi pada Jiwasraya. Lagi-lagi Hari tak menyebutkannya.

"Kemarin disebutkan ada 13 perusahaan. Kini sudah bertambah satu lagi menjadi 14. Nanti disampaikan," tuturnya.

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kelimanya ditahan di beberapa lokasi selama 20 hari per Selasa (14/1). Benny di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru dan Harry di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Sponsored

Dalam perkembangannya, Kejagung sebelumnya menyita aset kendaraan dan tanah milik Benny, Harry, Hendrisman, dan Syhamirwan. Juga memblokir sejumlah rekening. Nilainya masih ditaksir.

Aset-aset tersebut, kini berada di Gedung Bundar. Penyitaan dalam rangka memulihkan kerugian negara. Sehingga, takkan berhenti pada keempat tersangka itu.

Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi Rp13,7 triliun. Imbas penanaman modal di 13 manajer investasi (MI) pengelola reksa dana.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Investama, PT OSO Management Investasi, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT Prospera Asset Management, dan PT GAP Capital.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid