sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Kejagung "obral" restorative justice

Ada sembilan dari 10 perkara yang dihentikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 09 Mar 2022 19:07 WIB
Lagi, Kejagung restorative justice">

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana, menyetop beberapa kasus berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Penghentian dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ada 10 perkara yang masuk dalam daftar penghentian, tetapi hanya sembilan yang dikabulkan. Satu perkara yang tidak dihentikan karena ancaman pidana lebih dari syarat yang dimuat dalam regulasi.

"Karena tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya dalam keterangannya, Rabu (9/3). 

Perkara yang tetap dilanjutkan adalah kasus yang menjerat tersangka Nurhalimah alias Uni, yang disangkakan melanggar Pasal 330 ayat (2) KUHP tentang Penculikan. Pelaku terancam pidana penjara selama sembilan tahun. 

Adapun sembilan perkara yang disetop adalah kasus dengan tersangka Santi alias Santi binti Abdullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo; tersangka Asbar bin Baso, tersangka Irsandi bin H. Nur Ali, dan Ismail alias Maing bin Nure dari Kejari Bulukumba; tersangka Ramli dari Kejari Makassar; serta tersangka Muhidin alias La Karatus bin La Dunaini dari Kejari Buton. Mereka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Lalu, kasus dengan tersangka Nasrun alias Tayang bin Mattinriang dari Kejari Wajo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajuddin dari Kejari Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU KDRT; serta tersangka Riyan Haryanto, tersangka Amung Juheri, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Encep Santoni, dan tersangka Sunarya alias Abah bin Alam (alm) dari Kejari Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

"Dalam perkara tersangka Asbar bin Baso dan tersangka Irsandi bin H. Nur Ali serta tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajuddin, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga," ucap Ketut. 

Dia menyampaikan, penghentian penuntutan dilakukan karena para tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan belum pernah dihukum. Mereka juga terancam pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.

Sponsored

Tersangka, kata Ketut, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Para tersangka dan korban juga setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena takkan membawa manfaat yang lebih besar. 

"Secara pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid