sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi-lagi, bos BUMN jadi tersangka suap

Bos BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK adalah Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Okt 2019 19:45 WIB
Lagi-lagi, bos BUMN jadi tersangka suap

Bos BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK adalah Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT IINTI pada 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Darman bersama stafnya, Taswin Nur telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andra Y. Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero).

"Uang itu diberikan untuk mengawal agar proyek Baggage Handling System (BHS), dikerjakan oleh PT INTI," kata Febri, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah mengidentifikasi komunikasi antara Darman dengan Andra untuk mengawal proyek tersebut.

"Dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura, menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," ucapnya.

Dikatakan Febri, Darman diduga kuat telah memerintahkan Taswin untuk memberikan uang kepada Andra. Uang yang diterima Andra senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya.

"TSW (Taswin Nur) Staf PT INTI meminta sopir AYA untuk menjemput uang yang disebut dengan kode 'barang paket' di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Sponsored

Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura dan tujuh lembar pecahan 100 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Andra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid