sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, polisi tangkap pemalsu hasil tes PCR dan vaksinasi

Dua pelaku ditangkap setelah menjualnya di Facebook.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 19 Jul 2021 13:46 WIB
Lagi, polisi tangkap pemalsu hasil tes PCR dan vaksinasi

Subdit IV Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pembuat surat hasil PCR dan sertifikat vaksin palsu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka dari kelompok berbeda dan tidak berkaitan. Namun, keduanya sama-sama menawarkan surat palsu itu di media sosial.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada RAR yang menawarkan melalui akun Facebook bernama Rani Maharani. Dia menawarkan dengan menulis: Yang butuh swab PCR/antigen tapi gak punya uang banyak. Atau yang butuh sertifikat vaksin tapi takut di vaksin chat aku ya. Insyaallah siap bantu. yang butuh aja. Yang gak butuh skip.

"Dia menawarkan dengan harga kalau bentuknya PDF Rp50.000 dan kalau dicetak Rp70.000," kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Senin (19/7).

Yusri menerangkan, untuk tersangka kedua berinisial TN yang menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui akun Facebook bernama Satrie Timaen Bae. Dia juga menawarkan pembuatan kartu BPJS dan NPWP palsu.

"Dia membuat sertifikat vaksin dengan cara mencari di media sosial, di screenshot, datanya diedit," ucapnya.

Tersangka TN pun menggunakan logo rumah sakit atau lab besar untuk diedit dan dicetak. Dia membandrol harga sertifikat vaksin palsu seharga Rp100.000. 

Para tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kemudian, Pasal 263 KUHP, dengan pidana Penjara paling lama enam tahun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid