sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, polisi tangkap penyebar video hoaks demo mahasiswa di MK

Total pelaku penyebar video hoaks aksi demonstrasi di depan Gedung MK yang telah ditangkap menjadi enam orang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 18 Sep 2018 14:00 WIB
Lagi, polisi tangkap penyebar video hoaks demo mahasiswa di MK

Polri kembali menangkap dua penyebar video hoaks aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), yang beredar saat pelaksanaan simulasi pengamanan Pemilu Jumat (14/9) lalu. Kedua pelaku bernama Syahid Muhammad Ridho (35) dan Kharis Muhammad Apriawan (21).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan, Syahid ditangkap di Bogor, sedangkan Kharis ditangkap di daerah Bekasi. Keduanya diketahui menyebarkan video demo tersebut melalui akun youtube masing-masing.

“Para pelaku sudah dibawa ke Dit Tipidsiber untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami motif serta jaringannya," katanya, Selasa (18/9).

Menurut Rachmad, Syahid mengaku mendapatkan video tersebut dari grup Whatsapp teman-teman sekolahnya di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kemudian ia menyuruh salah satu temannya yang bernama Lilis, untuk memposting video tersebut ke media sosial berbagi video, Youtube.

Sedangkan pelaku bernama Kharis, mengaku dirinya memposting video tersebut untuk menaikan rating chanel youtube yang dimilikinya. Naas, niatnya mencari dollar justru berbuah ancaman hukuman penjara dan atau denda sebesar Rp12 miliar.

“Sanksinya hukuman penjara selama 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar,” tuturnya.

Penangkapan dua orang tersebut, menjadikan total tersangka penyebar video hoaks unjuk rasa di depan gedung MK menjadi enam orang. Mereka menyebarkan video simulasi operasi Mantap Brata oleh Polri dan TNI dalam menghadapi Pemilu 2019 pada Jumat (15/9). Hanya saja saat diunggah ke media sosial, mereka menuliskan keterangan, peristiwa tersebut merupakan kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi para mahasiswa di depan gedung MK.

Para pelaku menggunakan tanda pagar #mahasiswabergerak dan #turunkanjokowi dalam keterangan video yang diunggah. Salah satu keterangan video yang diunggah di media sosial Facebook, berbunyi provokatif: “Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta mengusung tagar #turunkanjokowi mohon diviralkan karena media TV sudah dikuasai petahana.”

Sponsored

Video tersebut sempat viral di media sosial. Selain karena merupakan berita bohong, para pelaku ditangkap karena video yang disebarkan dinilai dapat memicu kegaduhan di masyarakat.

Rachmad menjelaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Dalam perkara ini, seluruh pelaku dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Lainnya
×
tekid